Duta Perdamaian Kristus

2 Korintus 5:16-21

PENGANTAR

Kehadiran Rasul Paulus di Korintus (Kisah Para Rasul 18:1-17) latar belakangnya dalam rangka misi Pekabaran Injil. Sedangkan kehadiran surat ke-2 rasul Paulus kepada jemaat Korintus, dilatarbelakangi oleh tanggungjawabnya untuk membantu jemaat di Korintus mengatasi berbagai persoalan, satu di antaranya mengenai “Hidup dan kehadiran” orang Kristen khususnya dalam masyarakat Korintus.

Dalam 2 Korintus 4:18 – 5:21, rasul Paulus mengungkapkan masalah “penderitaan” orang Kristen. Bagian itu adalah mengenai penderitaan lahiriah, yakni sebagai orang percaya mengalami tekanan. Terutama ancaman dari pemuka agama Yahudi dan celaan dari para pengajar sesat. Pada 5:11-15, adalah celaan mengenai kerasulan Paulus dan rasul lainnya. Rasul Paulus menjelaskan bahwa peran rasul adalah menyampaikan kabar sukacita bahwa Yesus telah mati dan menebus dosa semua orang. supaya setiap orang tidak hidup lagi bagi dirinya sendiri tetapi untuk Dia. Sedangkan pada 5:16-21, rasul Paulus mengungkapkan bahwa Kristus menetapkan para rasul sebagai pelayan pendamaian Kristus yang oleh kematian-Nya Ia mendamaikan dunia dengan Allah. Jadi yang pokok di bagian ini adalah bahwa para rasul dan pemberita injil adalah “DUTA PERDAMAIAN KRISTUS”.

Menjadi Duta perdamaian Kristus perannya dalam jemaat adalah membina iman umat kepada Kristus dan membina persekutuan hidup umat dalam kasih Kristus. Tegasnya, melaksanakan pelayanan pastoral untuk menjadikan jemaat beriman yang rukun dan hidup dalam damai, tidak ada perselisihan satu sarna lain tentang hal apapun dalam jemaat.

RELEVANSINYA

Melalui materi percakapan “2 Korintus 5:16-21” dengan topik “DUTA PERDAMAIAN KRISTUS” ini, kita dipanggil untuk mengkritisi cara hidup bergereja yang akhir-akhir ini dilanda kelesuan dan masa bodoh dalam rangka kesaksian dan pelayanan. Bergereja perlu pembenahan atau reformasi yang tiada henti di tengah pengaruh kehidupan zaman yang melanda gereja. Reformasi yang bertujuan menghidupkan misi bukan menggalakkan kegiatan keluar atas biaya gereja dengan nama pelayanan namun tidak ada maknanya bagi misi dan kehidupan rohani gereja. Menjadi Duta Perdamaian Kristus yang terlibat dalam pelayanan dan kesaksian, bukan piknik atau refreshing atas biaya gereja. Lebih baik membiayai kegiatan untuk membangun persekutuan semakin baik, membina rohani, membuka cakrawala usaha untuk memajukan kesejahteraan warga daerah yang terkait dengan kepentingan hidup berjemaat dan misinya.

Kesadaran itu harus dimulai dari diri sendiri, melalui kesediaan berkorban bagi pekerjaan Tuhan. Pemilihan Presbiter harus merupakan panggilan untuk memilih pelayan yang tulus dan setia yang mampu melakukan misi, bukan mengutamakan kehormatan. Periu penilaian bersama penempatan seorang pelayan Tuhan di jemaat (seperti yang dilakukan oleh Gereja Katholik), penolakan tidak berarti tidak diterima tetapi belum cocok untuk situasi setempat, periu jiwa besar untuk sadar tuntutan kebutuhan misi jemaat. Perlu perelevansian pranata untuk mendukung tugas dan pelayanan gereja. Dan menyusun program kerja gereja yang terpadu dan tidak ngawang yang sulit diejawantah oleh jemaat.

KESIMPULAN

Gereja, baik secara persekutuan atau institusi, harus siap dan kembali pada dasar pengutusan oleh Tuhan Yesus Kristus. Menjadi duta perdamaian Kristus. Mengutamakan kehidupan rohani bukan kepentingan duniawi. Memang tidak disangkal bahwa gereja sebagai institusi bertanggungjawab bagi kelengkapan fasilitas yang dibutuhkan bagi pelayanan.

Tugas gereja secara institusi adalah mempersiapkan segala fasilitas pelayanan bagi para Pelayan Tuhan yang diutus dan ditempatkan untuk memelihara iman jemaat, agar Pelayan Tuhan itu dapat memusatkan perhatian pada tugas misi yang diamanatkan Kristus bagi Pelayan Tuhan dan jemaat setempat. Kalau Pelayan Tuhan harus bergumul dengan keperluan pribadi rumah tangganya bagaimana dia bisa melayani? Kalau segalanya telah dipersiapkan tetapi tanggungjawab pelayanannya macet, kita doakan semoga kuasa ilahi mendongkraknya untuk menjadi pelayan Tuhan yang setia sampai mencapai emeritus (=pensiun).

Dikutip dari Warta Jemaat GPIB 13 Maret 2016